Serikat Pekerja Kab. Serang Kawal Penetapan Upah Minimum 2025

    Serikat Pekerja Kab. Serang Kawal Penetapan Upah Minimum 2025

    SERANG – Serikat pekerja Kabupaten Serang yang tergabung dalam DPC Garteks KSBSI menggelar konsolidasi pada Senin, 9 Desember 2024, bertempat di kantor DPC Garteks KSBSI Kabupaten Serang. Pertemuan ini dilakukan untuk mengawal proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Provinsi Banten.

    Faisal Rakhman, Ketua DPC Garteks KSBSI Kabupaten Serang sekaligus perwakilan buruh, menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus berupaya agar kenaikan upah minimum 2025 mencapai angka yang adil dan realistis. Ia menyebutkan, tuntutan kenaikan sebesar 6, 5% sudah sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang di luar regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    “Kami akan mengawal proses ini dengan tetap menjaga kondusivitas Kamtibmas di Provinsi Banten. Harapan kami, perjuangan ini membuahkan hasil yang lebih baik bagi para pekerja, ” ujar Faisal.

    Tuntutan Kenaikan 10, 9% untuk UMK

    Dalam konsolidasi tersebut, Faisal juga menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10, 9% untuk Kabupaten Serang. Serikat pekerja telah melakukan berbagai langkah strategis, seperti audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja, pertemuan dengan berbagai pihak, serta rapat teknis dengan aliansi serikat pekerja lainnya.

    “Angka 10, 9% kami perjuangkan agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja. Ini adalah perjuangan bersama, bukan hanya untuk buruh tetapi juga untuk menciptakan keadilan dalam penetapan upah, ” tambahnya.

    Komitmen Menjaga Kondusivitas

    Faisal menekankan bahwa perjuangan ini tetap mengedepankan prinsip kebersamaan dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian serius terhadap tuntutan pekerja, agar tidak terjadi gejolak sosial yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

    Serikat pekerja Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus mengawal proses penetapan UMP dan UMK 2025 hingga tuntas, dengan harapan adanya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Provinsi Banten.

    Aang Nopriyadi

    Aang Nopriyadi

    Artikel Sebelumnya

    Pemprov Banten Siapkan Langkah Strategis...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0602-15/Baros Dan Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Bakamla RI Gelar Sosialisasi dan Pembagian Sembako di Sekitar Perairan Batam
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir

    Ikuti Kami